
Pengikut kerajaan ubur-ubur saat diamankan pihak kepolisian Serang Kota / DZIKI
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tadjudin mengatakan terdapat lima poin yang menjadi landasan hukum MUI Kota Serang, pertama Aisah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah SWT sanghiyang tunggal, kedua, memiliki makam dan petilasan di Kota Serang, Aisah juga meyakini bahwa nabi Muhamad SAW adalah berjenis Kelamin Perempuan, asli lahir di Sumedang Jawa Barat.
Kemudian poin ketiga Aisah dan pengikutnya meyakini bahwa beriman kepada yang Goib sesuai al Quran Surat Al Baqoroh adalah beriman kepada Nyi Roro (Ibu Ratu Kidul), Keempat Aisah dan pengikutnya berkeyakinan bahwa kabah di makkah bukan kiblat tempat shalat, melainkan hanya rumah nabi tempat memuja saja dan terakhir Aisah dan pengikutnya meyakini bahwa Hajar Aswad disukai dan diciumi oleh orang islam karena berbentuk kelamin perempuan
“Hal hal sebagaimana tersebut pada point pertama sampe poin kelima di atas dinyatakan sesat dan menyesatkan sesuai pedoman MUI Pusat tentang 10 kriteria aliran sesat, serta hal tersebut dapat dikenakan pasal Penistaan Agama, oleh karena itu Kerajaan Ubur Ubur harus dibubarkan dan diproses hukum,” kata Amas melalui rilisnya kepada Banpos, Kamis (16/8/2018) kemarin.
Kemudian, kata Amas MUI Kota Serang meminta Aisyah dan pengikutnya untuk segera bertaubat dan kembali kepada ajaran islam yang benar.
“Aisah selaku raja dan para pengikutnya diminta untuk taubat dan kembali kepada ajaran islam yang benar dan akan dibina oleh MUI Kota Serang,” ucapnya.
Terpisah, Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan menggali bukti-bukti yang bisa menjadi rekomendasi hukum.
“Memang apa yang dilakukan mereka ini dianggap telah menistakan atau menoda agama tentunya kalau berbicara penistaan agama ini bisa masuk ke pasal 156 KUHP tentang penodaan agama, ITE nya pasal 28 ayat 2 karena telah disebarkan melalui medsos,” kata Kapolres.
Namun, menurut Kapolres belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, saat ini pihaknya masij melakukan tahapan proses lidik. Selain proses hukum, disampaikan Kapolres dari hasil koordinasi dengan beberapa instansi terkait dan MUI Kota Serang pihaknya akan melakukan rehabilitasi kepada lingkungan sekitar, keluarga dan korban. (CR-01)
Alhamdulilah, sudah dinyatakan sesat karena sudah meresahkan warga Banten dan Serang khususnya. Ayo warga Banten terutama Serang, kita jaga daerah masing-masing dari pengaruh aliran-aliran sesat dan radikal. Supaya daerah Banten aman dan tenteram.